Saturday, November 15, 2014

Contoh kasus pelanggaran etika bisnis



Judul : Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania

Pihak yang dirugikan : Pengguna Kartu Telkomsel

Contoh : Pelanggaran kode etik dalam berbisnis

Kasus :
Pada tanggal 3 Februari 2009, Telkomsel diduga memanipulasi program “Talkmania” dengan tetap  menarik pulsa pelanggan namun program tersebut tidak diberikan. Salah seorang warga Medan, Mulyadi (37) di Medan, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit –red). Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk dan disuruh untuk mencoba kembali. Tapi pulsa pelanggan sudah terpotong, dan ketika dicoba terus menerus hasilnya tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus terpotong, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti berjudi, kadang berhasil, kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji. Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum. Farid mengatakan, secara sekilas permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) harus turun tangan dalam menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan. Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI memberikan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terulang kembali. Menurutnya, semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas. Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. Ia mengatakan bahwa Telkomsel telah merefine atau mengembalikan pulsa ke nomor-nomor (handphone) yang gagal tersebut.



Analisa :
Kasus Telkomsel diatas termasuk dalam kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan pelanggan Telkomsel dengan memotong pulsa pelanggan tetapi tidak memberi fasilitas yang seharusnya didapat oleh si pelanggan. Kasus ini bisa dikatakan korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika bisnis, jika pebisnis melakukan bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan akan terus berjalan dengan baik, sedangkan jika berlaku curang bisnis akan mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku curang secara perlahan pelanggan akan berlari ke operator lain, dan tidak dapat menambah pemasukan Telkomsel sehinnga akan bangkrut. Jika dibiarkan terus-menerus ini akan menjadi budaya kecurangan yang artinya dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa saja terjadi kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel yang lainnya. Apabila kecurangan ini tidak diadili dengan hukum atau tidak ditindaklanjuti, maka tidak akan memberikan dampak jera kepada Telkomsel. Seperti pernyataan diatas tadi bahwa tindakan ini bisa membuat kehilangan pelanggan Telkomsel dan dikhawatirkan akan ditiru oleh operator-operatir yang lainnya. Jaid hal ini termasuk kecurangan serius yang benar-benar harus ditindaklanjuti.


No comments:

Post a Comment