Judul :
Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
Pihak
yang dirugikan : Pengguna Kartu Telkomsel
Contoh :
Pelanggaran kode etik dalam berbisnis
Kasus :
Pada
tanggal 3 Februari 2009, Telkomsel diduga memanipulasi program “Talkmania”
dengan tetap menarik pulsa pelanggan namun
program tersebut tidak diberikan. Salah seorang warga Medan, Mulyadi (37) di
Medan, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke
sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit –red). Untuk
mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah
mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu namun,
pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya
dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut
sedang sibuk dan disuruh untuk mencoba kembali. Tapi pulsa pelanggan sudah
terpotong, dan ketika dicoba terus menerus hasilnya tetap juga gagal, sedangkan
pulsa terus terpotong, katanya.
Warga
Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang
diiklankan Telkomsel itu seperti berjudi, kadang berhasil, kadang gagal, namun
pulsa tetap ditarik. Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen
(LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat
dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara
realisasi dengan janji. Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan
jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara
hukum. Farid mengatakan, secara sekilas permasalahan itu terlihat ringan karena
hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu namun jika
kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan
Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu
dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) harus turun tangan dalam menangani hal itu agar masyarakat
tidak terus dirugikan. Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu,
diharapkan Depkominfo dan BRTI memberikan sanksi yang tegas agar perbuatan itu
tidak terulang kembali. Menurutnya, semua peristiwa itu terjadi karena iklan
operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak
memiliki aturan yang jelas. Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi
mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang
merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut. Ia mengatakan bahwa
Telkomsel telah merefine atau mengembalikan pulsa ke nomor-nomor (handphone)
yang gagal tersebut.
Analisa :
Kasus
Telkomsel diatas termasuk dalam kecurangan atau pelanggaran kode etik dalam
berbisnis yang berupa ingkar janji. Pihak Telkomsel ingkar janji dengan dengan
pelanggan Telkomsel dengan memotong pulsa pelanggan tetapi tidak memberi
fasilitas yang seharusnya didapat oleh si pelanggan. Kasus ini bisa dikatakan
korupsi. Hal ini berhubungan dengan etika bisnis, jika pebisnis melakukan
bisnisnya dengan jujur bisnis yang dijalankan akan terus berjalan dengan baik,
sedangkan jika berlaku curang bisnis akan mudah jatuh. Seperti halnya Telkomsel
ini, jika Telkomsel terus-terus berlaku curang secara perlahan pelanggan akan
berlari ke operator lain, dan tidak dapat menambah pemasukan Telkomsel sehinnga
akan bangkrut. Jika dibiarkan terus-menerus ini akan menjadi budaya kecurangan
yang artinya dianggap biasa dilakukan dan akan terus melebar. Bisa saja terjadi
kecurangan-kecurangan lain di promo Telkomsel yang lainnya. Apabila kecurangan
ini tidak diadili dengan hukum atau tidak ditindaklanjuti, maka tidak akan memberikan
dampak jera kepada Telkomsel. Seperti pernyataan diatas tadi bahwa tindakan ini
bisa membuat kehilangan pelanggan Telkomsel dan dikhawatirkan akan ditiru oleh
operator-operatir yang lainnya. Jaid hal ini termasuk kecurangan serius yang benar-benar
harus ditindaklanjuti.
No comments:
Post a Comment